Rabu, 23 Maret 2011

TRANSFER

TRANSFER
Mahardhika L. – 10208763

I. Pengertian Transfer
Transfer atau pengiriman uang merupakan jasa pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun valas yang ditujukan kepada pihak lain di tempat lain.

II. Manfaat Transfer
• Kelancaran transaksi perdagangan
• Kemudahan transaksi pembayaran
• Keamanan nasabah lebih terjamin

III. Pihak-Pihak yang Terkait
• Remiter/ Applicant
yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
• Benefeciary
yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
• Remiting Bank/ Drawer Bank
yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
• Paying Bank/ Drawee Bank
yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiary.

IV. Sumber Dana
• Tunai/ cash
• Debet rekening
• Setoran kliring
• Hasil inkaso

V. Jenis Transfer
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
• Transfer masuk (incoming transfer)
yaitu pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

• Transfer keluar (outgoing transfer)
yaitu pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepada bank lain atau cabang bank sendiri.
Pembatalan Transfer keluar:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

VI. Proses Transfer
• Jasa Kliring
Kliring merupakan lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Tujuan Kliring:
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih udah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

• RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS merupakan pengiriman uang antar bank di seluruh indonesia secara online.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Tujuan RTGS :
1. sarana transfer dana antar bank lebih cepat, efisien, andal dan aman
2. kepastian settlement dapat diperoleh lebih segera
3. informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh
4. meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya
5. mengurangi resiko-resiko settlement

• SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
SWIFT merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.
Untuk deposit atau withdrawal menggunakan metoda Wire Transfer (atau dikenal juga dengan Telegraphic Transfer), anda memerlukan kode SWIFT (Society for World-wide Interbank Financial Telecommunications) yaitu kode unik berupa HURUF KAPITAL sebanyak delapan buah (ada juga yang menuliskan dengan 11 huruf KAPITAL, dimana tiga huruf terakhir berupa huruf XXX), yang dimiliki setiap bank untuk keperluan transfer uang dari dan ke luar negeri. Setiap bank memiliki SWIFT Code sendiri, dan tidak ada yang sama antara satu bank dengan yang lain. Untuk mengirim uang ke wilayah Eropa, seringkali juga digunakan kode IBAN (International Bank Account Number) atau juga gabungan dari IBAN dan SWIFT.

VII. Daftar Pustaka
www.id.wikipedia.org/wiki/Bank
www.docstoc.com/docs/5397355/Transferhttp://rinamokodompit.blogspot.com/2010/04/jasa-perbankan-transfer-dan-mekanisme.html
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
http://www.marketiva1dollar.com/swift-code-bank-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar