Selasa, 22 Maret 2011

KLIRING

KLIRING
Mahardhika L. – 10208763

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan/ pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

I. Pengertian Kliring
• Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

• Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.

• Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

II. Tujuan Kliring
• Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
• Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih udah, aman dan efisien.
• Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

III. Prosedur Kliring
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
• Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/ kredit keluar)
• Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/ kredit masuk)
• Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

IV. Peserta Kliring
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
• Peserta langsung, yaitu:
bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh: Bank Retail, Bank Devisa

• Peserta tidak langsung, yaitu:
bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh: BPR

V. Warkat Kliring
Warkat kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti:
• cek,
• bilyet giro,
• wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
• bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
• nota kredit, dan
• surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara (BI)

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan
• Ber valuta Rupiah
• Bernilai nominal penuh
• Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
• Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring
• Warkat debet keluar, yaitu:
warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh: Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

• Warkat debet masuk, yaitu:
warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh: Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.

• Warkat kredit keluar, yaitu:
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

• Warkat kredit masuk, yaitu:
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro BI dan mengkredit giro nasabah.

Warkat yang bukan kliring
• Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
• Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
• Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
• Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan BI berdasarkan kebutuhan.

VI. Jenis-jenis Kliring
• Kliring Umum, yaitu:
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.

• Kliring Lokal, yaitu:
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).

• Kliring antar cabang, yaitu:
sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

VII. Pelaksanaan Kliring
Kliring I :
Pertukaran warkat kliring antar bank
Kliring II :
Penyerahan warkat yang di tolak

VIII. Hasil Perhitungan Kliring
• Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
• Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

IX. Penolakan kliring:
Beberapa alasan penolakan kliring:
• Asal Cek atau BG salah
• Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo
• Materai tidak ada atau tidak cukup
• Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
• Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap
• Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
• Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
• Resi cek belum kembali
• Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat
• Rekening sudah dituutp
• Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG
• Rekening di blokir oleh yang berwenang
• Kondisi Cek atau BG tidak sempurna

X. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html
www.keuanganlsm.com/.../menang-atau-kalah-dalam-ber-kliring
www.bi.go.id/NR/rdonlyres/91096818.../SistemKliringNasional.pdf
www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/lamp-se-5-15-03.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar