Rabu, 06 April 2011

TUGAS 8 & 9

Perbedaan Transfer dan Kliring

Keterangan

TRANSFER

KLIRING

Pengertian

Jasa pengiriman uang ke suatu rekening dalam suatu Bank yang sama dengan cabang yang sama atau cabang berbeda. Biasa juga disebut Rekening Antar Kantor (RAK).

Jasa pengiriman uang antar rekening antar Bank yang berlainan.

Sumber Dana

Warkat (cek/ giro), setor tunai

Warkat (cek/ giro)

Lamanya Proses

Dana dapat diterima oleh rekening tujuan pada hari yang sama.

Dana sampai keesokan harinya, jika warkat sudah diserahkan sebelum jam 11 pagi.

Waktu Layanan

Jam layanan Bank

Jam buka Bank s.d jam 11 pagi

Kliring yang diterima di atas jam 11, masuk kliring titipan, dan akan diproses esok hari.




Perbedaan Deposit dan Loan

Deposit (tabungan) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Loan (pinjaman) adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).

Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.

ASURANSI

ASURANSI
Mahardhika L. – 10208763


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
• Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
• Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
• Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
• Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
• Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
• Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Macam – Macam Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
• Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

• Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Secara mudah, ada tiga risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa:
a) Mati terlalu cepat
b) Hidup terlalu lama
c) Sakit atau cacat

• Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU.Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2072156-jenis-jenis-asuransi/
http://radenbeletz.com/macam-macam-asuransi.html

PERHITUNGAN BUNGA

PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN, GIRO, DEPOSITO
Mahardhika L. – 10208763


BUNGA TABUNGAN
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata dan saldo terendah.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.

Ilustrasi:
Dilakukan pembukaan rekening pada tanggal 1 Maret 2011 dengan setoran awal Rp. 1,000,000. Transaksi bulan Maret sebagai berikut:

Tanggal

Mutasi

Debet

Kredit

Saldo

1/3/2011

Setor Tunai


1,000,000

1,000,000

5/3/2011

Setor Tunai


5,000,000

6,000,000

6/3/2011

Tarik Tunai

500,000


5,500,000

10/3/2011

Setor Tunai


2,500,000

8,000,000

20/3/2011

Tarik Tunai

1,000,000


7,000,000

25/3/2011

Setor Tunai


10,000,000

17,000,000

30/3/2011

Tarik Tunai

2,000,000


15,000,000













Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 2 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 3 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 4 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 5 : (Rp.6 juta x 5 % x 1)/ 365 = 821,92
dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan di atas, bunga tabungan selama bulan Maret adalah Rp.33.616,44


Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Bunga = (SRH x i x t)/ 365
SRH = Saldo rata-rata harian
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ]/ 31
= Rp. 7.967.741,94.

Bunga Tabungan Bulan Maret:
= (Rp. 7,967,741,94 x 5% x 31)/ 365 = Rp. 33.835,62


Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.

Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = (ST x i x t)/ 365
ST = saldo terendah
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam 1 bulan

Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga tabungan bulan Maret adalah sebagai berikut:
= (Rp. 1 juta x 5 % x 31)/ 365 = Rp. 4.246,58


BUNGA DEPOSITO
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Bunga deposito(Rp) =
{Nominal (Rp) x bunga deposito(%) x Hari dalam 1 bulan x 80%(pajak)}/ 365

Suku bunga ini berubah rubah sesuai BI rate, tanyakan pada bank anda berapa bunga yang diberikan kepada anda karena masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda beda walau BI rate yang ditetapkan adalah sama, biasanya bank selalu memberikan suku bunga di counternya serendah mungkin, negosiasikan dengan customer service untuk mendapatkan bunga semaksimal mungkin, untuk penempatan dengan nominal besar biasanya akan mendapat bunga khusus, namun tidak akan melebihi suku bunga yang ditetapkan BI.

Ilustrasi:
Misalkan uang anda Rp.100.000.000,- dan asumsikan BI rate sekarang ini 8% ,
maka bunga yang anda dapatkan :
{Rp.100.000.000,- x 8% x 31 hari x 80%}/ 365 = Rp.543.562,- pada bulan maret


BUNGA GIRO
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu carapembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Ilustrasi:

Tanggal

Mutasi

Debet

Kredit

Saldo

1/3/2011

Setor Tunai


100,000,000

100,000,000

6/3/2011

Setoran Kliring


10,000,000

110,000,000

8/3/2011

Tarik Tunai

15,000,000


95,000,000

11/3/2011

Setor Transfer


5,000,000

100,000,000

15/3/2011

Tarik Kliring

4,000,000


96,000,000

20/3/2011

Tarik Transfer

2,000,000


94,000,000











Misalkan bunga bulanan 1%

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata per bulan: Rp. 99.160.000
Bunga sebulan: Rp. 991.600

Perhitungan Bunga Berdasarkan Lamanya Saldo Mengendap

Tanggal

Saldo

Lamanya

Bunga

1 – 6

100,000,000

5 hari

166,667

6 – 8

110,000,000

2 hari

73,333

8 – 11

95,000,000

3 hari

95,000

11 – 15

100,000,000

4 hari

133,333

15 – 20

96,000,000

6 hari

192,000

20 - 30

94,000,000

10 hari

313,333











Jumlah bunga: Rp. 973,666

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Perhitungan bunga: 1% x Rp. 94,000,000 = Rp. 940,000


DAFTAR PUSTAKA
http://rnaprianti.multiply.com/journal/item/1
http://andisatriafinandita.blogspot.com/2010/04/metode-perhitungan-bunga-tabungan.html
http://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan-kliring/
http://rnaprianti.multiply.com/journal/item/1
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/93005-4-651793309310.doc